Bank Perkreditan Rakyat Ana Artha SEHAT BESAR KUAT Bank Perkreditan Rakyat dengan Kinerja Terbaik dan Memiliki Sumber Daya Manusia yang Kompeten pada Bidangnya. Sehingga membuat Nasabah kami Selalu Nyaman Dan Merasa Aman
Piagam ini menetapkan ruang lingkup, tugas dan tanggung jawab, kewenangan, dan kode etik Audit Intern di BPR Ana Artha.
Audit Intern berperang penting dalam memastikan efektivitas pengendalian internal, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan yang berlaku.
Dalam rangka menjaga dan mengamankan kegiatan usaha sesuai visi dan misi PT BPR Ana Artha (yang selanjutnya akan disebutkan sebagai Bank), serta memberikan landasan dan pedoman bagi Audit Intern yang merupakan bagian dari Sistem Pengendalian Intern, maka perlu ditetapkan Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter). Piagam Audit Intern disusun berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit lnternal dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Perkreditan Rakyat.
Tujuan penyusunan Piagam Audit Intern adalah sebagai pedoman pelaksanaan fungsi audit intern atas pelaksanaan audit, inisiasi komunikasi dengan auditee pada Bank, pemeriksaan aktivitas Bank dan kewenangan untuk mengakses catatan, dokumen, data, dan fisik aset Bank, termasuk sistem manajemen informasi dan risalah pertemuan manajemen.